Pelajar Stop Narkoba! SAY NO TO DRUGS

Pengertian Narkoba, Narkotika dan Psikotropika 

Narkoba merupakan  singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif . Narkoba adalah obat, bhan, zat dan bukan tergolong makanan jika diminum , dihisap, ditelan, atau disuntikan dapat mennyebabkan ketergantungan dan berpengaruh terhadap kerja otak,demikian pula fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah,pernapasan dll).

           Narkoba adalah istilah yang dipakai penegak hukum yang di sosialisasikan pada masyarakat. Di Malaysia biasa disebut “dadah”  sedangkan si barat biasa disebut “drugs”. Sebagian jenis narkoba berguna dalam dunia pengobatan, tetapi karena menimbulkan ketergantungan , penggunaannya harus mengikuti petunjuk dokter, contoh : morfin dan petidin yang digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri pada penyakit kanker ; obat bius pada pasien pada waktu operasi ; Ampetamin untuk mengurangi nafsu makan dan masih banyak lagi.

    
Narkotika yang sama sekali tidak boleh digunakan dalam pengobatan adalah narkotika golongan 1 (Kokain, Heroin, Ganja) dan  psikotropika  golongan 1(LSD , Ekstasi ) karena bukan tergolong obat, dan menyebabkan ketergantungan tingkat tinggi. Karena bahaya ketergantungan , penggunaan, dan peredaran maka narkoba diatur dalam undang – undang no.22 tahun 1997 tentang narkotika  dan undang undang  no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman , baik sintetis maupun semisintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan dan menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri.

Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Berkomentarlahh degan bijak -_ thnx to visit
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.